Sistem Pemerintahan

Berbagai Sistem Pemerintahan Diberbagai Negara
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
a. Pengertian Sistem
Menurut KBBI, sistem diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
b. Pengertian Pemerintahan
Menurut KBBI, berarti (1) proses. cara, perbuatan memerintah; (2) segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat demi kepentingan negara.
Dalam kaitan dengan kehidupan bernegara, Austin Ranney, Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Sedangkan pemerintah adalah kelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Jika kedua pendapat itu kita gabungkan, maka Pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan atau penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
Jadi, sistem pemerintahan ngara berarti susunanteratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.

2. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial disebut juga sebagai sistem pemerintahan fixed executive. Sistem ini bertolak dari konsep pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diajarkan oleh teori trias politica. Sistem ini mnghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem presidensial, kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat (parlemen). Dasar hukum kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pilihan rakyat. Dalam sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden. Presiden menunjuk menteri-menteri sebagai pembantunya untuk memeimpin departemennya masing-masing. Para menteri tersebut bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak dapat dijatuhkan parlemen.
Karakteritik sistem pemerintahan ini:
1) Kedudukan Presiden disamping sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan
2) Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
3) Kedudukan Presiden dan parlemen tidak saling menjatuhkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
4) Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi bila Presiden melakukan pelanggaran hukum, Presiden dapat diberhentikan (impeachment) yang pelaksanaannya dilakukan oleh hakim tertinggi pada Superme of Court (Mahkamah Agung), bukan dilakukan oleh anggota parlemen.
5) Presiden mempunyai hak prerogatif untk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri).
6) Menteri-menteri negara hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.

b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihannya Kekurangannya
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada parlemen

2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu

3. Penyususnan proker kabinet mudah disesuiakan dengan jangka waktu masa jabatannya

4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2. Sistem pertanggngjawaban kurang jelas

3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat dengan di Pakistan
Amerika Serikat Pakistan
1. Badan ksekutif terdiridari Presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya
2. Presiden merupakan chief executive dengan masa jabatan slama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
3. Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres

4. Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya

5. Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam Kongres
6. Presiden memiliki wewenang untuk menjatuhkan veto atas atas suatu RUU yang telah diterima oleh Kongres. Tetapi jika RUU itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
7. Dalam rangka check and balance, presiden boleh memilih menterinya sendiri, akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus mendapatkan pesetujuan dari Senat.Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui oleh Senat 1. Badan ekekutif terdiri dari Presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya
2. Para menteri adalah pembantu Presiden yang tidak boleh merangkap sebagai anggota legislatif

3. Presiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas RUU yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan . jika RUU diterima oleh mayoritas 2/3suara
4. Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Namun presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilu baru
5. Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkanordonansi yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 bulan
6. Presiden dapat dipecat oleh badan legislatif kalau melanggar UU atau berkelakuan buruk

3 Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Krakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sejarah ketatanegaraan, pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer adalah kelanjutan dari bentuk negara monarki konstitusional, dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Menurut Arend Lijpart, perkembangan sistem pemerintahan ini pada umumnya melalui 3 tahap, yaitu:
1) Pada awalnya parlemen dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan
2) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang kekuasaan absolut sang raja
3) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya
Karakteistik Sistem Pemerintahan Parlementer
1) Raja , ratu, presiden, dan sebagainya adalah kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat dan hanya merupakan lambang atau simbol identitas nasional
2) Kekuasaan legislatif labih kuat daripada kekuasaan eksekutif
3) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet parlementer yang dipimpin perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4) Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya
5) Dalam sistem 2 partai, yang ditunjuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ktua partai yang menang dalam pemilu. Sedangkan partai yang kalah sebagai oposisi.
6) Dalam sistem multipartai, penyusunan kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen
7) Dalam hal terjadi peselisihan antara kabinet dan parlemen, jika kepala negara beranggapan kabinet yang benar maka atas usul perdana menteri parlemen dapat dibubarkan. Kemudian pemilu segera dilaksanakan oleh kabinet. Bila partai oposisi yang menang, maka kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala negara. Partai yang menang dalam pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Kekurangan
1. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antar eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas

3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan 1. Kedudukana badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen

2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
3. Pergantian eksekutif yang mendadak membuat proker yang telah disusun tidak terlaksana

Penerapan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
Inggris Thailand India
1. Kepala negara dipegang oleh ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
2. Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
3. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (Pemerintahan kabinet perdana menteri )mempunyai kekuasaan lebih besar antara lain:
a) Memimpin kabinet yang anggotanya dipilih sendiri
b) Membimbing majelis rendah
c) Menjadi penghubungan dengan raja
d) Memimpin partai mayoritas
4. Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya
5. Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya 5 tahun berakhir
6. Hanya ada 2 partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh), sehingga partai yang memenangkan pemilu dapat menduduki kursi pemerintahan, sedangkan yang kalah menjadi oposisi 1. Badan legislatif bersifat bicameral yang terdiri dari senat dan badan perwakilan. Masa jabatan anggota senat selama 6 tahun dan separuh dari anggota senat diganti dan diangkat kembali setiap tiga tahun. Badan perwakilan dipilih langsung dalam pemilu untuk masa jabatan 4 tahun
2. Kepala negara adalah raja, merupakan lambang kesatuan identitas nasional, dengan kekuasaan pemerintahan yang sangat kecil. Raja juga menjadi Kepala Angkatan Bersenjata
3. Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada ditangan perdana menteri dan dewan menteri
4. Badan kehakiman Thailand adalah Mahkamah Agung yang beranggotakan hakim-hakim yang diangkat oleh raja 1. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan memteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
2. Presiden dipilih untuk masa jabatan 5 tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun dineara-negara bagian
3. Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris yang menggunakan model Cabinet Government
4. Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak menganggu usaha pembangunan

Pos ini dipublikasikan di Tentang Aku. Tandai permalink.

Tinggalkan komentarmu di sini